Cara Menghitung Pajak Saat Menjual Rumah
Dalam transaksi properti ada tiga jenis pajak yang penting yang perlu diketahui pemilik, pembeli, dan penyewa rumah, yakni: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca: Pajak-pajak Terkait Jual-Beli PropertiUntuk mengetahui cara perhitungan pajak-pajak tersebut, berikut ini pemaparannya:
KLIK DISINI UNTUK MENGHITUNG OTOMATIS BESAR PAJAK & NILAI JUAL BELI RUMAH
Perhitungan Besaran PBB:
Sebuah rumah dengan bangunan 100 m² berdiri di atas lahan 200 m². Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
* Harga tanah : 200 m² x Rp. 700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000 = Rp 60.000.000
-------------------- +
* NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 200.000.000
* NJOP Tidak Kena Pajak = Rp 12.000.000
* NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 188.000.000
* NJKP (Nilai Jual Kena Pajak): 20% x Rp188.000.000
= Rp 37.600.000
* Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang :
0,5% x Rp37.600.000 = Rp 188.000
* Faktor Pengurangan / Stimulus = Rp 15.000
------------------- -
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN = Rp 73.000
Perhitungan Besaran BPHTBSeseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran BPHTB yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?
* Harga Tanah: 200 m² x Rp700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000 = Rp 60.000.000
-------------------- +
* Jumlah Harga Pembelian Rumah: = Rp 200.000.000
* Nilai Tidak Kena Pajak *) = Rp 60.000.000
-------------------- -
* Nilai untuk penghitungan BPHTB = Rp 140.000.000
* BPHTB yang harus dibayar
5% : 5% x Rp140.000.000 = Rp 7.000.000
*) untuk wilayah Jakarta Rp60.000.000, Bogor Rp40.000.000, Tangerang Rp30.000.000 dan sebagainya. Besaran ini dapat berubah sesuai peraturan pemerintah setempat.
Perhitungan Besaran PPhSeseorang menjual sebuah rumah di Jakarta dengan tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran PPh yang harus dikeluarkan oleh penjual rumah tersebut?
Jawab:
* Harga Tanah: 200 m² x Rp700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000 = Rp 60.000.000
-------------------- +
* Jumlah Harga Penjualan Rumah = Rp 200.000.000
* PPh yang harus dibayar 5%: 5% x Rp200.000.000 = Rp 10.000.000